Pengadilan Monyet : Prita

Sebenarnya saya sedikit ragu-ragu memulai tulisan ini bahkan sedikit agak kehilangan nyali, takut ditangkap polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik pengadilan, berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi setelah merenung beberapa menit, saya memberanikan diri untuk melanjutkan tarian sebelas jari diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Bermula dari komentar atas status saya di facebook yang kemudian dikomentari oleh salah seorang sahabat yang meminta saya untuk menulis tentang Prita. Sepertinya beliau adalah fans gelap saya selama ini. Tadinya saya enggan untuk menanggapi, karena saya sedikit bosan dengan berita-berita yang setiap malam masuk tanpa sengaja ke telinga saya. Dimulai dari kasus Rani, kasus Manohara dan terakhir kasus Prita. Mengingat semua kejadian itu membuat saya bertanya-tanya. Kenapa harus perempuan ? Apakah rentetan kejadian itu hanya masalah statistik saja ?. Keterkejutan itu memicu saya untuk meluangkan waktu untuk membaca kasus Prita di internet. Karena, jujur saya tidak mengikuti secara seksama.

Hikmah yang bisa diambil dari kasus Prita adalah perlunya kehati-hatian (kematangan) dalam mengelola informasi. Dalam menanggapi kritikan pedas atau issu yang sifatnya menjatuhkan harus ditangani dan ditanggapi secara tenang. Tidak dengan panas hati sehingga dapat merugikan semua pihak.

Seperti kisah Kaisar Kangxi yang sangat tenang menanggapi surat dari Ge Li yang berisi laporan bahwa Chen Pengnian pesaingnya telah membuat puisi yang berisi penghinaan terhadap Kaisar Kangxi. Kaisar Kangxi bertindak sangat bijaksana, karena terlebih dahulu mempelajari puisi Chen Pengnian secara seksama. Kaisar Kangxi ternyata tidak menemukan kesalahan dalam puisi tersebut dan tidak menghukum Chen Pengnian bahkan kemudian mengecam Ge Li di depan semua pejabat dan memerintahkan semua pejabat harus bersikap bijak dalam menanggapi issu murahan.

Sayang kasus Prita sudah terlanjur di blow up dan sudah menjadi konsumsi publik. Kejadian ini tentu merugikan kedua belah pihak, baik Prita maupun pihak rumah sakit. Kita hanya berharap Prita tidak menjadi John Thomas Scopes yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan kriminal Dayton, Tennessee tahun 1925, karena mengajarkan teori evolusi di sekolah yang dikenal dengan Pengadilan Monyet !

Postingan Populer